Permohonan mengajukan Permohonan Rekomendasi Umrah

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan mengajukan Permohonan Rekomendasi Umrah

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Umrah ke ruang PTSP.
  2. FO PTSP menerima surat permohonan Rekomendasi Umrah dan mencatat dalam buku Agenda.
  3. FO PTSP menyerahkan surat permohonan Rekomendasi Umrah kepada PHU.
  4. PHU mengecek kelengkapan untuk mengeluarkan rekomendasi umrah dan membuat, menandatangani surat rekomendasi umrah dan menyerahkan kepada FO PTSP
  5. FO PTSP menyerahkan surat Rekomendasi Umrah kepada Pemohon.

setelah diterimanya surat permohonan oleh FO PTSP

Tidak dipungut biaya

Permohonan Rekomendasi Umrah

Telepon : 081246656585

 WhatsApp : WhatsApp Kemenag Bangli

 Website:Konsultasi

Lapor.go.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan mengajukan Permohonan Rekomendasi Umrah"