Bantuan Oprasional Pendidikan (Pendis)

No. SK: 245 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan Baik secara langsung maupun online

  1. Mengajukan surat permohonan Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
  2. Menerima surat Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
  3. Menerima Biaya Operasional Pendidikan (BOP)

Pemenerimaan dokumen serta verifikasi

Tidak dipungut biaya

Layanan Biaya Operasional Pendidikan (BOP)

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

 Petugas : Khoeron, M.Pd.I

 Telpon : 0361-943042

 SMS/WA : 081237464671

 E-Mail : kabgianyar@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online