Izin Belajar S1 Bagi PNS

No. SK: 355

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Organisasi.
  2. Membawa Fotokopi Sah SK CPNS
  3. Membawa Fotokopi Sah SK PNS
  4. Membawa Fotokopi Sah SK Pangkat terakhir
  5. Membawa Fotokopi Sah DP3 (sekarang PPPK) 2 tahun terakhir
  6. Membawa Surat pernyataan Tidak Mutasi
  7. Membawa Surat Pernyataan Tidak mengganggu dinas
  8. Membawa Surat Pernyataan Tidak berhak Menuntut Penyesuaian Ijazah
  9. Membawa Asli surat keternagan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan tinggi
  10. membawa Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang dilaksanakan diluar jam kerja kantor
  11. Membawa Surat keterangan akreditasi jurusan, minimal terkareditasi B
  12. Membawa Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk almat lenghkap dan radius lokas iperguruan tinggi dari tempat tugas PNS yang bersangkutan

  1. PNS melengkapi berkas yang dibutuhkan.
  2. PNS memohon pengantar berjenjang (Unit, Satker sampai dengan Kankemenag Kab/Kota).
  3. PNS memasukkan berkas kebagian umum dan Humas
  4. Bekras dinaikkan ke Kakanwil untuk diberikan Disposisi pimpinan
  5. Proses oleh petugas Kepegawaian dan Hukum dengan kendali (teliti berkas, pencetakan dan dokumentasi), jika tidak sesuai persyaratan akan dikembalikan.
  6. Petugas meminta paraf kasubbag Kepegawaian dan Hukum dan Kepala Bagian Tata Usaha
  7. Petugas meminta tanda tangan kepala Kanwil.
  8. Petugas menyerahkan ke pengadministrasi surat masuk/keluar subbag Kepegawaian dan Hukum untuk deregister dalam “Dokumen keluar”.
  9. Dokumen diserahkan kepada PNS.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Izin Belajar S1 rangkap 4 (1 arsip ptsp, 1 arsip kepegawaian, 2 ke pemohon)

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Belajar S1 Bagi PNS"