Layanan Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan

No. SK: 355

  1. Membawa Kartu Penduduk Indonesia

  1. Menerima pengunjung yang hendak berkonsultasi atau membutuhkan data terkati layanan informasi pendidikan agama dan keagamaan
  2. Memberikan Informasi yang dibutuhkan pengunjung
  3. Mengarahkan Pengunjung kepada unit terkait jika diperlukan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan

Secara langsung kepada petugas;

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan"