Rekomendasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA

No. SK: 355

  1. Membawa Surat Permohonan dari lembaga penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Riau mencakup : a. Nama TKA; b. Alamat Pemberi Kerja TKA; c. Nama Pimpinan Perusahaan; d. Nama Jabatan yang akan diduduki oleh TKA; e. Uraian Jabatan f. Lokasi Kerja TKA; g. Jangka waktu penggunaan TKA; h. Keterangan dan alamat domisisili TKA selama bekerja di Indonesia
  2. Membawa Fotokopi Paspor TKA ybs
  3. Membawa Fotokopi KTP Penjamin (Direktur Perusahaan)
  4. Membawa Pas Foto 4x6 (1 lemabr) pemohon (TKA ybs);
  5. Membawa Fotokopi SK dan pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja

  1. Pemohon melengkapi berkas yang dibutuhkan
  2. Pemohon memasukkan berkas ke bagian umum dan Humas,
  3. Proses oleh pengadministrasi subbag hukum dan KUB dengan kendali (teliti berkas, pencetakkan dan dokumentasi) jika tidak sesuai persyaratan akan dikembalikan
  4. Dokumen diserahkan oleh pengadministrasi surat masuk/keluar subbag Kepegawaian dan Hukum kepada pemohon.

32 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi RPTKA dan IMTA rangkap 3 (1 arsip, 2 ke pemohon).

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455;

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA"