Pemohonan Rohaniawan Hindu

  1. Surat Permohonan Rohaniawan

  1. Pemohon membawa dan mengajukan . Surat Permohonan Rohaniawan ke ruang PTSP.
  2. FO PTSP menerima . Surat Permohonan Rohaniawan dan menginput surat ke dalam sistem;
  3. FO PTSP menyerahkan . Surat Permohonan Rohaniawan untuk diproses;
  4. BO PTSP menyerahkan . Surat Permohonan Rohaniawan yang telah disposisi kepada Kasi Urusan Agama Hindu.
  5. Kasi Urusan Agama Hindu menunjuk Tenaga Rohaniawan dan JFU
  6. JFU Membuatkan surat pengantar dan surat tugas rohaniwan Hindu dan menyerahkan ke PTSP
  7. PTSP Menerima Salinan Surat Pengantar dan Surat Tugas Rohaniawan dan memberikan Nomor Kontak Rohaniawan kepada pemohon.

Setelah diterimanya Surat permohonan oleh FO PTSP

Tidak dipungut biaya

Permohonan Rohaniawan

Telpon : 081246656585

WhatsApp : WhatsApp Kemenag Bangli 

Website konsultasi Kemenag Bangli:  Konsultasi 

Lapor.go.id Link Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemohonan Rohaniawan Hindu"