Entry dan Rekam Data Jamaah Pelimpahan Nomor Porsi

No. SK: 355

  1. Membawa Surat permohonan dari Kantor Wilayah;
  2. Membawa Surat permohonan dari Kementerian Agama Kabupaten Kota
  3. Membawa Surat Permohonan pelimpahan dari kuasa ahli waris
  4. Membawa Surat kematian/keterangan dokter (jika sakit permanen)
  5. Membawa Surat pendaftaran haji (SPH)
  6. Membawa Setoran Awal BPIH/ Lunas
  7. Membawa Surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi
  8. Membawa Fotocopy KTP
  9. Membawa Fotocopy KK
  10. Membawa Fotocopy Akta Lahir/Akta nikah jika suami/istri;
  11. Membawa Surat pernyataan Tanggungjawab Mutlak.

  1. Menerima Surat persetujuan rekomendasi pelimpahan porsi jamaah dari kemenag Pusat
  2. Melakukan Entry data dan rekam biometric jamaah kedalam Siskohat
  3. Mencetak surat pendaftaran Haji (SPH) pelimpahaan jamaah;
  4. Menandatangangi Surat Pendaftaran Haji (SPH) pelimpahan porsi jamaah
  5. Menyampaikan Surat Pendaftaran Haji (SPH) pelimpahan porsi yang sudah ditandatangani dan distempel kepada jamaah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Haji

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Entry dan Rekam Data Jamaah Pelimpahan Nomor Porsi"