Permohonan Tanda Daftar Pasraman Formal Dan Non Formal

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Mengajukan Proposal Permohonan Tanda Daftar Pasraman Formal dan Non Formal

  1. Pemohon mengajukan Proposal Permohonan Tanda Daftar Pasraman Formal dan Non Formal ke ruang PTSP
  2. FO PTSP menerima surat permohonan Proposal Tanda Daftar Pasraman Formal dan mencatat dalam buku Agenda
  3. FO PTSP menyerahkan surat permohonan Rekomendasi Bantuan Pasraman kepada BO PTSP untuk diproses
  4. BO PTSP menyerahkan surat permohonan Proposal Tanda Daftar Pasraman Formal dan Non Forma Kepada JFU
  5. JFU memeriksa dan membuatkan Surat Rekomendasi dan Menyerahkan kepada Kasi Pendidikan Agama Hindu
  6. Kasi Pendidikan Agama Hindu mecermati kembali Surat Rekomendasi dan mengisi paraf dan di serahkan kembali kepada JFU
  7. Surat rekomendasi dimohonkan tanda tangan Kepala Kantor Agama Kab. Bangli
  8. JFU menyerahkan Surat Rekomendasi ke PTSP untuk mendapatkan nomor surat keluar dan stempel kantor
  9. FO PTSP memberikan Pemohon Surat Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman Formal dan Non Formal

setelah diterimanya surat permohonan oleh FO PTSP

Tidak dipungut biaya

Pemohon Surat Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman Formal dan Non Formal

Telpon : 081246656585

WhatsApp : WhatsApp Kemenag Bangli 

Website konsultasi Kemenag Bangli:  Konsultasi 

Lapor.go.id Link Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Tanda Daftar Pasraman Formal Dan Non Formal"