Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Wafat Sakit Permanen

No. SK: 355

  1. Membawa Surat permohonan dari Kantor Wilayah
  2. Membawa Surat permohonan dari Kementerian Agama Kabupaten Kota
  3. Membawa Surat Permohonan pelimpahan dari kuasa ahli waris;
  4. Membawa Surat kematian/keterangan dokter (jika sakit permanen);
  5. Membawa Surat pendaftaran haji (SPH);
  6. Membawa Setoran awal BPIH/Lunas
  7. Membawa Surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi
  8. Membawa Fotocopy KTP
  9. Membawa Fotocopy KK
  10. Membawa Fotocopy Akta Lahir/Akta nikah jika suami/istri;
  11. Membawa Surat pernyataan Tanggungjawab Mutlak

  1. Menerima surat permohonan usulan pelimpahan porsi dan berkas administrasinya dari Kab/Kota
  2. Memverifikasi berkas persyaratan yang sebelumnya telah diperiksa oleh tim Kankemenag Kab/Kota
  3. Mengirimkan surat rekomendasi usulan pelimpahan nomor porsi ke Kemenag Pusat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Wafat Sakit Permanen"