Permohonan Ijin Operasional Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ulya

No. SK: 124 Tahun 2021

  1. Proposal Permohonan Ijin Operasional PKPPS Tingkat Ulya;
  2. Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menerangkan bahwa pendidikan tersebut telah beroperasi selama 2 (dua) tahun dan telah diverifikasi oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota;
  3. Piagam/ SK Ijin Operasional Pondok Pesantren;
  4. Daftar Tenaga Pendidik minimal 5 (lima) orang (salah satu berkualifikasi S1)
  5. Daftar Tenaga Kependidikan minimal 2 (dua) orang;
  6. Daftar Santri minimal 15 (lima belas) orang;
  7. Sarpras Pembelajaran;
  8. Kurikulum yang digunakan PKPPS.

  1. Pemohon mengajukan Proposal permohonan secara online dan mengupload dokumen persyaratan pada aplikasi Si IjoPeka yang ada di website jateng.kemenag.go.id;
  2. Petugas front office PTSP menerima dan mendownload dokumen surat kemudian mengin-putnya ke aplikasi Tasurdin Elektronik, dan meneruskan kepada pejabat berwenang melalui aplikasi tasurdin elektronik
  3. Pemohon menerima notifikasi surat permohonan telah diterima dan terproses melalui nomor whatsapp pemohon;
  4. Pejabat berwenang menerima notifikasi surat elektronik masuk dan membaca perihal surat permohonan kemudian mendisposisikan kepada pejabat terkait;
  5. Pejabat terkait menerima notifikasi disposisi surat permohonan kemudian menugaskan pejabat pelaksana untuk menverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dan membuatkan konsep SK Ijin Operasional;
  6. Pejabat pelaksana menverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dan jika telah lengkap maka dibuatkan SK Ijin Operasional;
  7. Pemohon menerima notifikasi melalui WA dan dapat mendowload file Sk Ijin Operasional PKPPS Tingkat Ulya melalui trackptsp.online atau mengambil langsung melalui PTSP.

c.  Pemohon  menerima  notifikasi  surat  permohonan  telah  diterima dan terproses melalui nomor whatsapp pemohon;

d. Pejabat  berwenang  menerima  notifikasi  surat  elektronik  masuk dan   membaca      perihal      surat      permohonan      kemudian mendisposisikan kepada pejabat terkait;

e. Pejabat terkait menerima notifikasi disposisi surat permohonan kemudian menugaskan pejabat pelaksana untuk menverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dan membuatkan konsep SK Ijin Operasional;

f.  Pejabat     pelaksana     menverifikasi     kelengkapan     dokumen

persyaratan  dan  jika  telah  lengkap  maka  dibuatkan  SK  Ijin

Operasional;

g.  Pemohon menerima notifikasi melalui WA dan dapat mendowload file     Sk    Ijin    Operasional    PKPPS    Tingkat    Ulya    melalui trackptsp.online atau mengambil langsung melalui PTSP.


Tidak dipungut biaya

SK Ijin Operasional PKPPS Tingkat Ulya yang telah disahkan

Telpon

: (024) 8412547

SMS

: 0813-9398-6612

WA

: 0813-9398-6612

web

Email

: lapor.go.id

: kanwil@kemenag.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telpon : (024) 8412547 SMS : 0813-9398-6612 WA : 0813-9398-6612 web : lapor.go.id Email : kanwil@kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Operasional Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ulya"