No. SK: 124 Tahun 2021
c. Pemohon menerima notifikasi surat permohonan telah diterima dan terproses melalui nomor whatsapp pemohon;
d. Pejabat berwenang menerima notifikasi surat elektronik masuk dan membaca perihal surat permohonan kemudian mendisposisikan kepada pejabat terkait;
e. Pejabat terkait menerima notifikasi disposisi surat permohonan kemudian menugaskan pejabat pelaksana untuk menverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dan membuatkan konsep SK Ijin Operasional;
f. Pejabat pelaksana menverifikasi kelengkapan dokumen
persyaratan dan jika telah lengkap maka dibuatkan SK Ijin
Operasional;
g. Pemohon menerima notifikasi melalui WA dan dapat mendowload file Sk Ijin Operasional PKPPS Tingkat Ulya melalui trackptsp.online atau mengambil langsung melalui PTSP.
Tidak dipungut biaya
SK Ijin Operasional PKPPS Tingkat Ulya yang telah disahkan
Telpon |
: (024) 8412547 |
SMS |
: 0813-9398-6612 |
WA |
: 0813-9398-6612 |
web |
: lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store