Pelayanan Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah / Pura

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Proposal Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah / Pura

  1. Pemohon membawa dan mengajukan Proposal Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah / Pura ke ruang PTSP;
  2. FO PTSP menerima . Proposal Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah / Pura dan menginput surat ke dalam sistem;
  3. FO PTSP menyerahkan . Proposal Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah / Pura kepada BO PTSP untuk diproses;
  4. BO PTSP menyerahkan . Proposal Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah / Pura yang telah disposisi kepada Kasi Urusan Agama Hindu.
  5. Kasi Urusan Agama Hindu Mendelegasikan Proposal dan menugaskan Penyuluh yang mewilayahi untuk melakukan Monitoring dan Menugaskan Staf JFU untuk membuat Rekomendasi.
  6. JFU membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan kepada Kasi Urusan Agama Hindu untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor pada Surat Rekomendasi. Dan Surat Rekomendasi diserahkan ke PTSP untuk dikasi nomor dan stempel Kantor.
  7. FO PTSP .Menyerahkan Surat Rekomendasi Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah/Pura kepada Pemohon.

Setelah diterimanya Proposal permohonan oleh FO PTSP

Tidak dipungut biaya

Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah/Pura

Telpon : 081246656585

WhatsApp : WhatsApp Kemenag Bangli 

Website konsultasi Kemenag Bangli:  Konsultasi 

Lapor.go.id Link Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah / Pura"