Pendaftaran Akun Emis PAI

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. SK pengangkatan pertama hingga terakhir
  4. Ijazah Awal hingga terakhir
  5. SK Pembagian Tugas, Roster, dan Jumlah Murid
  6. NUPTK

  1. Pengguna layanan mengumpulkan berkas Persyaratan ke bagian PTSP untuk di verifikasi
  2. Petugas akan meregistrasi permohonan pengguna layanan
  3. Operator Emis akan meregistrasikan akun di EMIS

_

_

Emis PAI

_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

EMIS PAI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Akun Emis PAI"