Permohonan Rekomendasi Pembatalan Pendaftaran Haji

No. SK: 12 Tahun 2021

  1. Pengajukan Permohonan ditempel materai 10.000
  2. Fotokopi Akta Kematian
  3. Surat Keterangan Waris dari Desa bermaterai 10.000
  4. Surat Keterangan Kuasa Waris
  5. Fotokopi KTP semua ahli waris termasuk kuasa waris
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kuasa waris.
  7. Bukti asli setoran awal BipihH dan atau Setoran Lunas
  8. Bukti transfer setoran awal Bipih
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. Fotokopi buku tabungan Jemaah
  11. Fotocopi buku tabungan ahli waris (pemohon) di bank syariah yang sama

  1. I. Pendaftaran haji dinyatakan batal bila calon jemaah haji : 1. Meninggal dunia; 2. Mengundurkan diri karena alasan sakit atau alasan lain; 3. Tidak dapat berangkat dalam 2 musim keberangkatan haji ( Lunas Tunda ); 4. Dilarang ke luar negeri berdasarkan ketentuan perundang-undangan. II. Pembatalan pendaftaran haji dilakukan oleh jemaah di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebut alasan pembatalan, yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta; 2. Bukti Setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH; 3. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama; 4. SPPH; 5. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; 6. Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya. III. Untuk jemaah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta oleh ahli waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta; 2. Surat Keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa/ Rumah Sakit setempat; 3. Surat Keterangan waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat; 4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjukkan ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp. 6.000,- 5. Fotocopy KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya; 6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp, 6.000,- dan diketahui Lurah setempat; 7. Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH; 8. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama; 9. SPPH; 10. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; 11. Fotocopy buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih akitf dan memperlihatkan aslinya.

1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi


1. Nomor aduan : 0811-290-7171 (SMS DAN WHATSAPP)

2.KLIK UNTUK MELAPOR ---->

sp4n-lapor-pesisir-baratb21d4878c3c8d5f2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online