Permohonan Surat Keterangan Majelis Taklim

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan disahkan KUA.
  2. Scan Sejarah Singkat Majelis Taklim.
  3. Scan form Data Majelis Taklim.
  4. Scan susunan Pengurus dan KTP (ttd Kepala Desa/Ketua Yayasan/ yang berwenang selain pengurus).
  5. Scan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan.
  6. Scan Berita acara verifikasi dan validasi KUA Kecamatan.
  7. Scan KTP Jama'ah minimal 15 orang.
  8. Foto kegiatan Majelis Taklim.
  9. Surat pernyataan Keaslian Dokumen.

  1. 1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Bungo dan membawa persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk diverifikasi. 2. Berkas permohonan kemudian diteruskan ke bagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan disposisi. 3. Bagian Umum melanjutkan berkas dan form disposisi ke Seksi Bimas untuk diproses. Disposisi pimpinan ditindaklanjuti oleh Kasi Bimas 4. Seksi Bimas Islam membuat surat Keterangan Hilang. Ditandatangani oleh Pimpinan dan di stempel. 5.Surat Keterangan yang sudah disahkan kemudian digandakan untuk arsip, sedangkan yang asli diserahkan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon. 6. Bagian PTSP menyerahkan asli Surat Keterangan kepada Pemohon Layanan disertai Berita Acara Serah Terima.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Majelis Taklim

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Majelis Taklim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Majelis Taklim"