Pelayanan Penggabungan Mahram

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. Hubungan Keluarga Suami/Istri dan Anak Kandung Orang Tua Kandung
  2. Surat Permohonan yang Ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota
  3. FC KTP, KK Jamaah berhak berangkat dan penggabungan dilegalisir
  4. FC Dokumen yang Menunjukan hubungan keluarga antara yang berhak berangkat dan penggabungan dilegalisir
  5. FC bukti setoran awal BPIH
  6. FC bukti Setoran lunah BPIH
  7. FC Passport

  1. CJH Datang Ke Kantor Membawa Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan haji dan umrah membuat surat rekomendasi usulan penggabungan mahram ke kanwil
  3. Persetujuan dari Kanwil
  4. Penggabungan disetujui
  5. Pemberitahuan ke CJH


-

Tidak dipungut biaya

Layanan Penggabungan Mahram


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISKOHAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggabungan Mahram"