Pelayanan Izin Operasional LPQ (TPQ, PAUDQ, TKQ, Rumah Tahfidz Qur'an, TQA)

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. Proposal Pengajuan Izin Operasional
  2. Akta Notaris
  3. Surat Keterangan Tanah (Hibah)
  4. Struktur organisasi
  5. Kurikulum / Mata Pelajaran
  6. Data Santri dan Guru
  7. Profil Lembaga
  8. Surat Rekomendasi dari KUA Setempat
  9. Denah lokasi
  10. Surat Keterangan Domisili dari rio setempat
  11. Surat Rekomendasi dari rio
  12. Surat Rekomendasi dari Ketua Forum
  13. Dokumentasi ( Plank Nama, kegiatan PBM dan lain2)
  14. Surat Pernyataan Bersedia Mengisi Data Emis
  15. Surat Pernyataan bersedia menyampaikan laporan bulanan

  1. Pengguna layanan Menyampaikan berkas persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk di verifikasi
  2. Berkas Permohonan kemudian di teruskan kebagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapat Disposisi
  3. Bagian Umum melanjutkan berkas dan form Disposisi ke seksi Kepegawaian untuk di proses. Disposisi pimpinan ditindaklanjuti oleh Staff Pontren yang berwenang
  4. Staff Pontren yang berwenang menyiapkan surat tugas verifikasi ke lembaga untuk ditandatangani pimpinan
  5. Melakukan verifikasi ke lembaga pengguna layanan
  6. Berita Acara Verifikasi Lapangan
  7. Menyiapkan SK dan Piagam LPQ
  8. SK dan Piagam kemudian digandakan untuk arsip, sedangkan yang asli diserahkan ke Lembaga


_

Tidak dipungut biaya

SK Izin Operasional Lembaga


_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

_

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional LPQ (TPQ, PAUDQ, TKQ, Rumah Tahfidz Qur'an, TQA)"