Mutasi PNS

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. FC sah SK CPNS
  3. 3. FC sah SK PNS
  4. 4. FC sah SK Pangkat Terakhir
  5. 5. FC sah SK Jabatan Terakhir
  6. 6. FC sah SKP 2 Tahun Terakhir
  7. 7. Surat persetujuan menerima dari instansi yang di tuju

  1. 1. Pengguna Layanan Menyampaikan berkas persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk diverifikasi.
  2. 2. Berkas Permohonan kemudian di teruskan ke bagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan disposisi.
  3. 3. Bagian Umum melanjutkan berkas dan form disposisi ke Seksi Kepegawaian untuk di proses. Disposisi pimpinan ditindaklanjuti oleh Staff Kepegawaian yang berwenang.
  4. 4. Staff Kepegawaian menyiapkan surat undangan kepada seksi terkait untuk melaksanakan Baperjakat terkait usulan mutasi tersebut, setelah dilaksanakan Baperjakat dan mendapat persetujuan dari Tim Baperjakat selanjutnya penerbitan SK Mutasi, kemudian SK Mutasi untuk ditandatangi oleh Pimpinan dan di stempel.
  5. 5. SK Mutasi yang sudah disahkan kemudian digandakan untuk Arsip, sedangkan yg Asli diserahkan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon.


-


-

SK Mutasi PNS


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi PNS"