Tunjangan Profesi Guru Agama Islam

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan mengajukan Tunjangan Profesional Guru ( TPG )

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ke ruang PTSP
  2. FO PTSP menerima surat permohonan Tunjangan Profesi Guru ( TPG dan mencatat dalam Buku Agenda
  3. FO PTSP menyerahkan surat permohonan Tunjangan Profesi Guru ( TPG kepada BO PTSP untuk diproses
  4. BO PTSP menyerahkan Berkas Permohonan TPG kepada JFU/Pengawas
  5. JFU/Pengawas mengecek Berkas Pertanggungjawaban TPG dan menyerahkan kepada Kasi Pendidikan Agama Islam untuk di tanda tangani
  6. Kepala Kantor Menandatangani SKBK,SPMT, dan Pengesahan NRG
  7. JFU membuat SPM
  8. JFU mengajukan ke KPPN Amlapura
  9. KPPN Amlapura melakukan proses SPM
  10. Pemohon menerima Tunjangan Profesi Guru

menit FO PTSP

Tidak dipungut biaya

Permohonan Tunjangan Profesional Guru ( TPG )

Telpon : 081246656585

WhatsApp : WhatsApp Kemenag Bangli 

Website konsultasi Kemenag Bangli:  Konsultasi 

Lapor.go.id Link Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tunjangan Profesi Guru Agama Islam "