Usul Kartu Pegawai

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. 1. Salinan Sah SK CPNS
  2. 2. Salinan Sah SK PNS
  3. 3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas
  4. 4. Pas Photo berlatar merah 2x3 = 3 lembar

  1. 1. Pengguna Layanan Menyampaikan berkas persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk diverifikasi.
  2. 2. Berkas Permohonan kemudian di teruskan ke bagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan disposisi.
  3. 3. Bagian Umum melanjutkan berkas dan form disposisi ke Seksi Kepegawaian untuk di proses. Disposisi pimpinan ditindaklanjuti oleh Staff Kepegawaian yang berwenang.
  4. 4. Staff Kepegawaian menyiapkan Surat Pengantar Usul Karpeg untuk ditandatangi oleh Pimpinan dan di stempel.
  5. 5. Surat Pengantar Usul Karpeg yang sudah disahkan kemudian digandakan untuk Arsip, sedangkan yg Asli diserahkan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon.
  6. 6. Bagian PTSP menyerahkan Asli Surat Pengantar Usul Karpeg kepada Pemohon Layanan disertai Berita Serah Terima.

_

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usul Kartu Pegawai

_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kartu Pegawai"