Permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan mengajukan Permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah ke ruang PTSP
  2. FO PTSP menerima surat permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah dan mencatat dalam buku agenda
  3. FO PTSP menyerahkan surat permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah kepada BO PTSP untuk diproses
  4. BO PTSP menyerahkan surat permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah kepada JFU
  5. JFU memeriksa dan membuatkan Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah kemudian menyerahkan Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah kepada Kasi Pendidikan Agama Islam
  6. Kasi Pendidikan Agama Islam menandatangani surat Rekomendasi dan di acc kemudian menyerahkan kepada FO PTSP
  7. FO PTSP Mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
  8. FO PTSP Menyerahkan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah kepada Pemohon

setelah diterimanya FO PTSP

Tidak dipungut biaya

Permohonan Mutasi Siswa Madrasah

Telpon : 081246656585

WhatsApp : WhatsApp Kemenag Bangli 

Website konsultasi Kemenag Bangli:  Konsultasi 

Lapor.go.id Link Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah "