Permohonan Rekomendasi Seni Budaya Islam

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. Surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Kantor Kemenag Bungo
  2. Fotocopy SK Struktur Organisasi
  3. Fotocopy Rekening Bank an. Organisasi
  4. Fotocopy NPWP Organisasi

  1. 1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Bungo dan membawa persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk diverifikasi. 2. Berkas permohonan kemudian diteruskan ke bagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan disposisi. 3. Bagian Umum melanjutkan berkas dan form disposisi ke Seksi Bimas untuk diproses. Disposisi pimpinan ditindaklanjuti oleh Kasi Bimas untuk diarahkan kepada Pengelola Seni Budaya Islam 4. Pengelola Seni Budaya Islam melakukan proses verifikasi administrasi, kemudian membuat konsep surat Rekomendasi Seni Budaya Islam. 5. Hasil Print surat Rekomendasi Seni Budaya Islam ditandatangani oleh Pimpinan dan di stempel. 6. Surat Rekomendasi Seni Budaya Islam yang sudah disahkan kemudian digandakan untuk arsip, sedangkan yang asli diserahkan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon. 7. Bagian PTSP menyerahkan asli surat Rekomendasi Seni Budaya Islam kepada Pemohon Layanan disertai Berita Acara Serah Terima.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rekomendasi Seni Budaya Islam

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Seni Budaya Islam"