Penomoran Surat Keluar

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. Membawa Surat Permohonan/Undangan/Proposal

  1. Pastikan Surat telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
  2. Pastikan Surat sudah dilengkapi Kartu Kendali dan Lampiran Arsip
  3. Petugas akan mengecek nomor yang tersedia di Buku Agenda
  4. Petugas akan memberikan nomor dan tanggal surat
  5. Petugas akan melakukan pengarsipan dan menyerahkan Surat Keluar yang Asli kepada Pemohon Layanan

_

_

Nomor Surat

_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

_

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penomoran Surat Keluar"