Penyelenggara Haji dan Umroh

No. SK: Nomor 17 Tahun 2021

  1. Surat Rekomendasi Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Calon Haji dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota. Jepara
  2. Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi.
  3. SPJTM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) materai 10,000.
  4. Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi
  5. Bukti Setoran Awal/Lunas (Asli).
  6. Fotocopy Akte Kematian dari Disdukcapil atau Surat Keterangan Sakit Permanen dari Rumah Sakit Pemerintah.
  7. Fotocopy KTP/Identitas lain, KK, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Akte Nikah, dan Bukti Lain dari Jemaah calon Haji yang akan dilimpahkan porsinya
  8. . Fotocopy KTP/Identitas lain, KK, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Akte Nikah, dan Bukti Lain dari penerima pelimpahan porsi
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi haji) manual yang diisi data penerima porsi
  10. . Rekening tabungan penerima Calon Pelimpahan dengan Bank yang sama dengan Jemaah Calon Haji yang akan dilimpahkan.

  1. Calon penerima layanan datang ambil Nomor Antrian dan Menunggu Antrian
  2. Menyerahkan Berkas ke FO, Pemeriksaan dan Entry Data oleh FO
  3. Menerima tanda terima penyerahan Berkas, Disposisi 1, Disposisi 2
  4. Penyerahan Hasil layanan kepada Pemohon

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelimpahan Nomor Porsi

web : semenak.kemenagjepara.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggara Haji dan Umroh"