Permohonan Rohaniawan Muslim

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Rohaniawan Muslim

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rohaniawan Muslim ke ruang PTSP;
  2. FO PTSP menerima Surat Permohonan Rohaniawan Muslim dan mencatat dalam buku Agenda.
  3. FO PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rohaniawan Muslim kepada BO PTSP untuk diproses;
  4. BO PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rohaniawan Muslim kepada JFU;
  5. JFU memeriksa dan menyerahkan Surat Permohonan Rohaniawan Muslim kepada Kasi Bimas Islam.
  6. Kasi Bimas Islam memberikan Surat Nama Rohaniawan Muslim kepada JFU melalui disposisi;
  7. JFU menyerahkan disposisi berisi Surat Nama Rohaniawan Muslim kepada BO PTSP
  8. BO PTSP memberikan disposisi dari JFU kepada FO PTSP.
  9. FO PTSP memberikan Pemohon Surat Nama Rohaniawan Muslim.

68 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Rohaniawan Muslim.

Telpon : 081246656585

WhatsApp : WhatsApp Kemenag Bangli 

Website konsultasi Kemenag Bangli:  Konsultasi 

Lapor.go.id Link Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rohaniawan Muslim"