Permohonan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola )

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Permohonan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola ) ke ruang PTSP.
  2. FO PTSP menerima surat permohonan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola )dan mencatat dalam buku Agenda.
  3. FO PTSP menyerahkan surat permohonan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola )kepada BO PTSP untuk diproses.
  4. BO PTSP menyerahkan surat permohonan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola )kepada JFU.
  5. JFU memeriksa dan menyerahkan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola )kepada Kasi Bimas Islam.
  6. Kasi Bimas Islam memberikan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola )kepada JFU melalui disposisi;
  7. JFU menyerahkan disposisi berisi Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola )kepada BO PTSP
  8. BO PTSP memberikan disposisi dari JFU kepada FO FTSP. FO PTSP memberikan Pemohon Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola )

setelah diterimanya surat permohonan oleh FO PTSP

Tidak dipungut biaya

Permohonan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola )

Telepon : 081246656585

 WhatsApp : WhatsApp Kemenag Bangli

 Website:Konsultasi

Lapor.go.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid dan Mushola )"