Penyelenggara Haji dan Umroh

No. SK: Nomor 17 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  2. Fotocopy Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan
  3. Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara bahwa Yayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah, Pesantren, MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.
  4. Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan
  5. Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif ( SK tentang Pengurus KBIHU )
  6. Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan pihak berwenang
  7. Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)
  8. Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIHU) Kabupaten Jepara.
  9. Berita Acara hasil Verifikasi Berkas
  10. Laporan pelaksanaan Bimbingan 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jamaah yang telah dibimbing
  11. Hasil Akreditasi dari KBIHU dari Kantor

  1. Calon penerima layanan datang ambil Nomor Antrian dan Menunggu Antrian
  2. Menyerahkan Berkas ke FO, Pemeriksaan dan Entry Data oleh FO
  3. Menerima tanda terima penyerahan Berkas, Disposisi 1, Disposisi 2
  4. Penyerahan Hasil layanan kepada Pemohon

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Perpanjangan Operasional KBIHU

web : semenak.kemenagjepara.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggara Haji dan Umroh"