Pelayanan Konsultasi

  1. 1. Surat tugas
  2. 2. Dokumen/berkas pendukung
  3. 3. Tanda pengenal/identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. c. Menerima layanan konsultasi dari Kepala UPT KPH, Subbag. Tata Usaha, Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, atau Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (sesuai dengan keperluan).

1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi

2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu

3. Menerima layanan konsultasi sesuai materi konsultasi

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke Kotak pengaduan

3, WA : 089662263498

4. Telepon : 085828942378

5. Email : 6. Website  : http://lhk.kalbarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store