Pelayanan pengaduan karhutla

  1. Membawa Fotocopi Identitas (KTP, SIM, Paspor)
  2. laporan kejadian karhutla yang diverifikasi pejabat administrasi setempat (kades, kadus, ketua RT dll)

  1. Tamu/pengguna layanan menuju ke petugas informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menyampaikan informasi secara lisan dan/atau tertulis
  4. Menerima respon penanggulangan karhutla dan/atau surat jawaban terkait pengendalian karhutla

2 Hari

Tidak dipungut biaya

pengaduan kebakaran hutan dan lahan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap muka langsung ke UPT KPH Sanggau Barat

2. Tertulis disampaikan ke Alamat UPT KPH Sanggau Barat

3. Telepon : 085890199224

4. Email : kphsanggaubarat@gmai.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengaduan karhutla"