Pelayanan PAW Penyuluh Non PNS

No. SK: 355

  1. Membawa Surat Permohonan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  2. Membawa Surat Pengunduran Diri dari yang bersangkutan
  3. Membawa KTP
  4. Membawa Ijazah Terakhir

  1. Bidang Menerima disposisi dari atasan
  2. Membuat draft SK
  3. Pemeriksaan draft SK oleh Kasi
  4. Persetujuan dari Kepala Bagian dan Kepegawaian
  5. Pengesahan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat melalui situs Kepri.kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PAW Penyuluh Non PNS"