Usul SK PAK Jabatan Fungsional

  1. FC Karpeg
  2. FC SK PAK Terakhir
  3. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Nilai PAK dari Tim Penilai AK

  1. 1. Pengguna Layanan Menyampaikan Dokumen Usul PAK ke bagian PTSP untuk diverifikasi.
  2. 2. Berkas Permohonan kemudian di teruskan ke bagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan disposisi.
  3. 3. Bagian Umum melanjutkan berkas dan form disposisi ke Seksi Kepegawaian untuk di proses. Disposisi pimpinan ditindaklanjuti oleh Staff Kepegawaian yang berwenang.
  4. 4. Staff Kepegawaian menyiapkan Surat Pengantar Usul & PAK untuk ditandatangi oleh Pimpinan dan di stempel.
  5. 5. Surat Pengantar Usul & PAK yang sudah disahkan kemudian digandakan untuk Arsip, sedangkan yg Asli diserahkan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon.
  6. 6. Bagian PTSP menyerahkan Asli Surat Pengantar Usul PAK kepada Pemohon Layanan disertai Berita Serah Terima.

_

Tidak dipungut biaya

PAK Jabatan Fungsional

_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul SK PAK Jabatan Fungsional "