Mutasi MAsuk Jemaah Pelunasan

No. SK: 12a tahun 2021

  1. • Surat Permohonan (Materei 10.000)
  2. • Surat Pernyataan Alasan Mutasi (Materei 10.000)
  3. • Rekomendasi dari Kemenag
  4. • Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi
  5. • Rekomendasi dari pusat/Cq. Dirjen PHU
  6. • Foto copy KTP /KK (2 lembar)
  7. • Foto copy surat Akte/Ijazah /Nikah (2 lembar)
  8. • Lembar Pelunasan dari Bank

  1. • Pengusulan dilaksanakan setelah keluar Kepres/KMA Pelunasan tahap 1
  2. • Menyerahkan persyaratan mutasi ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Seksi Haji dan Umrah
  3. • ASN yang terkait memeriksa bahan, memproses dan membuat surat pengantar mutasi
  4. • Petugas mengentry data pada aplikasi Siskohat dan mengirimkan bahan mutasi ke Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dituju.
  5. • Menunggu hasil dari Kanwil setempat

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Menunggu Informasi dari Kanwil

lapor : https://www.lapor.go.id/

 website: https://pariamankota.kemenag.go.id/

 Email: pariaman@kemenag.go.id

Dumas : bit.ly/dumas_kemenag_kota_pariaman

 Hp Kantor : 081367073766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi MAsuk Jemaah Pelunasan"