Data EMIS Pondok Pesantren, MDTA, dan TPQ

No. SK: 12a tahun 2021

  1. 1. Telah memiliki ijin opersional
  2. 2. Surat Tugas yang di tunjuk oleh kepala PPS,MDTA dan TPQ sebagai operator EMIS
  3. 3. Menyiapkan Email dan Paswod untuk di daftarkan ke aplikasi online EMIS

  1. 1. Pemohon datang langsung ke operator Kemenag atau membukak situs EMIS SDM
  2. 2. Setelah operator lembaga telah berhasil mendaftar ke EMIS SDM,pihak Operator lembaga menghubungi operator kemenag untuk di verifikasi agar bisa masuk keaplikasi EMIS Pontren
  3. 3. Selanjutnya Operator lembaga PPS,MDTA dan TPQ Masuk ke aplikasi Emis Pontren,mulai meng input data yang di butuhkan yang ada di aplikasi
  4. 4. Seteh selesai operator lembaga menginput, Operator Kemenag memonitor data lembaga yang telah selesai diinput
  5. 5. Kemudian setelah selesai menginput,Oprator Lembaga Dan Operator Kemenag menunggu selanjutnyan verivikasi dari Operator Kanwik Kemenag

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data EMIS PPS, MDTA, dan TPQ

lapor : https://www.lapor.go.id/

website: https://pariamankota.kemenag.go.id/

Email: pariaman@kemenag.go.id

Dumas : bit.ly/dumas_kemenag_kota_pariaman

 Hp Kantor : 081367073766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data EMIS Pondok Pesantren, MDTA, dan TPQ"