Permohonan/Distribusi Pemenuhan Bibit

  1. Surat permintaan atau permohonan Permohonan/Distribusi Pemenuhan Bibit.

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi; b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu; c. Menyerahkan surat Permohonan/Distribusi Pemenuhan Bibit; d. Menerima informasi ketersediaan bibit/bibit yang tersedia

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi ketersediaan bibit/bibit yang tersedia

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   Telepon : : 081256260909

4)   Email : uptkphkwilayahlandakdlhk

 

c.     Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)   Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)   Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan/Distribusi Pemenuhan Bibit"