Pelayanan Penilaian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Perhutanan Sosial (RKTPS)

  1. Surat Tugas (optional)
  2. Surat permintaan penilaian RKPS/RKTPS
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi; b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi; c. Menyampaikan surat permintaan Penilaian RKPS/RKTPS; d. Menerima Surat Persetujuan/RKPS/RKTPS.

a.   Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi dan menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi kurang lebih 10 menit

b.  Pengguna Layanan diarahkan oleh Petugas Informasi kepada Petugas Seksi yang berwenang dan menyampikan menyampaikan surat permintaan Penilaian RKPS/RKTPS kurang lebih 10 menit;

c.    Petugas pada seksi akan memproses permintaan Penilaian RKPS/RKTPS dalam waktu 7 hari kerja dan akan diserahkan kepada pemohon penilaian RKPS/RKTPS. 


Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Teknis (Pertek) dan Dokumen RKTPS yang telah disahkan KKPH

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     Telepon/WA : 0895 2603 7788

4)     Email : kphkuburaya.gmail.com

5)     Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Perhutanan Sosial (RKTPS)"