Pelayanan Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji

No. SK: 12a tahun 2021

  1. Jemaah Haji Meninggal Dunia :
  2. • Salinan Akta Kematian dari Dinas Dukcapil setempat
  3. • Asli Bukti Setoran Awal dan/atau Setiran Lunas BIPIH
  4. • Asli Surat Kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang di tanda tangani oleh Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang diketahui pleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa
  5. • Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  6. • Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan Nomor porsi dengan menunjukan aslinya.
  7. Jemaah Haji Sakit Permanen :
  8. • Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang kategori sakit permanen dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  9. • Asli Bukti Setoran Awal dan/atau Setiran Lunas BIPIH
  10. • Asli Surat Kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang di tanda tangani oleh Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang diketahui pleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa
  11. • Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  12. • Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/ Surat Kenal ALhir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan Nomor porsi dengan menunjukan aslinya.

  1. • Penerima pelimpahan nomor porsi mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan ke Kantor PLHUT Kementerian Agama Kota .
  2. • Petugas Pendaftaran haji pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi persyaratan permohonan pelimpahan nomor porsi.
  3. • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon pelimpahan nomor porsi yang memenuhi persyaratan pelimpahan dan telah diverifikasi
  4. • Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan validasi berkas persyaratan pelimpahan nomor porsi atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. • Dalam hal seluruh berkas persyaratan telah lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi membuat surat usulan pelimpahan nomor porsi kepada Direktur Jenderal Penyenyelanggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
  6. • Petugas pada Direktorat Jenderal PHU membuka blokir nomor porsi yang akan dilimpahkan berdasarkan usulan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi.
  7. • Penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, sidik jari.
  8. • Petugas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menginput data penerima pelimpahan nomor porsi melaui Siskohat dan menerbitkan bukti SPPH kepada penerima pelimpahan nomor porsi sebanyak 5 lembar yang ditanda tangani dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Menunggu Informasi untuk Rekam Biometrik ke Kanwil

lapor : https://www.lapor.go.id/

website: https://pariamankota.kemenag.go.id/

Email: pariaman@kemenag.go.id

Dumas : bit.ly/dumas_kemenag_kota_pariaman

 Hp Kantor : 081367073766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji"