Cuti Bersalin PNS

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. 1. Surat Permohonan Cuti
  2. 2. Surat Keterangan Bersalin dari bidan/rumah sakit
  3. 3. Surat pengantar dari atasan langsung ( KUA/Madrasah )

  1. 1. Pengguna Layanan Menyampaikan berkas persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk diverifikasi.
  2. 2. Berkas Permohonan kemudian di teruskan ke bagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan disposisi.
  3. 3. Bagian Umum melanjutkan berkas dan form disposisi ke Seksi Kepegawaian untuk di proses. Disposisi pimpinan ditindaklanjuti oleh Staff Kepegawaian yang berwenang
  4. 4. Staff Kepegawaian menyiapkan Surat Izin Cuti untuk ditandatangi oleh Pimpinan dan di stempel
  5. 5. Surat Izin Cuti yang sudah disahkan kemudian digandakan untuk Arsip, sedangkan yg Asli diserahkan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon.
  6. 6. Bagian PTSP menyerahkan Asli Surat Izin Cuti kepada Pemohon Layanan disertai Berita Serah Terima.


-


-

Cuti PNS


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersalin PNS"