d. Pejabat pelaksana terkait menverifikasi kebenaran dokumen persyaratan dan memproses Surat Rekomendasi Notifikasi
/RPTKA/DPKK secara elektronik;
e. Petugas Front Office PTSP meng upload dokumen Surat Surat
Rekomendasi/RPTKA/DPKK;
f. Pemohon menerima dokumen Surat Rekomendasi Notifikasi/RPTKA/DPKK melalui melalui notifikasi WA dan dapat mendownload dokumen melalui trackptsp.online. atau mengambil langsung ke PTSP.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Notifikasi/RPTKA/DPKK
Telpon |
: (024) 8412547 |
SMS |
: 0813-9398-6612 |
WA |
: 0813-9398-6612 |
web |
: lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store