Permohonan Rekomendasi Notifikasi/ Rencana Penggunaan Tenaga asing (RPTKA)/ Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
  2. Persetujuan dari Kankemenag setempat;
  3. Statistik Yayasan/ Lembaga Tempat Tenaga Asing Mengajar;
  4. Akta Notaris Pendirian Yayasan/ Lembaga Pendidikan
  5. Ijin Operasional Yayasan/ Lembaga Pendidikan;
  6. Daftar Nama Tenaga Asing dan Tenaga Pendamping dari Indonesia.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara online dengan mengupload dokumen ke website jateng.kemenag.go.id, dengan memilih menu layanan online;
  2. Petugas front office PTSP menerima notifikasi surat permohonan masuk ke aplikasi Tasurdin Elektronik, menverifikasi kelengkapan dokumen dan meneruskan kepada pejabat berwenang melalui aplikasi surat elektronik
  3. Pejabat berwenang menerima notifikasi surat elektronik masuk dan membaca perihal surat permohonan kemudian mendisposisikan kepada pejabat terkait;
  4. Pejabat pelaksana terkait menverifikasi kebenaran dokumen persyaratan dan memproses Surat Rekomendasi Notifikasi /RPTKA/DPKK secara elektronik;
  5. Petugas Front Office PTSP meng upload dokumen Surat Surat Rekomendasi/RPTKA/DPKK;
  6. Pemohon menerima dokumen Surat Rekomendasi Notifikasi/RPTKA/DPKK melalui melalui notifikasi WA dan dapat mendownload dokumen melalui trackptsp.online. atau mengambil langsung ke PTSP.

d. Pejabat   pelaksana   terkait   menverifikasi   kebenaran   dokumen persyaratan   dan   memproses   Surat   Rekomendasi   Notifikasi

/RPTKA/DPKK secara elektronik;

e.  Petugas  Front  Office  PTSP  meng  upload  dokumen  Surat  Surat

Rekomendasi/RPTKA/DPKK;

f.  Pemohon       menerima       dokumen       Surat       Rekomendasi Notifikasi/RPTKA/DPKK melalui melalui notifikasi WA dan dapat mendownload dokumen melalui trackptsp.online. atau mengambil langsung ke PTSP.


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Notifikasi/RPTKA/DPKK

Telpon

: (024) 8412547

SMS

: 0813-9398-6612

WA

: 0813-9398-6612

web

Email

: lapor.go.id

: kanwil@kemenag.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telpon : (024) 8412547 SMS : 0813-9398-6612 WA : 0813-9398-6612 web : lapor.go.id Email : kanwil@kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Notifikasi/ Rencana Penggunaan Tenaga asing (RPTKA)/ Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan"