Pelayanan Pernikahan di Luar KUA

  1. a. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai (Model N1)
  2. b. Permohonan Kehendak Nikah ditujukan ke Kepala KUA Kecamatan tempat pelaksanaan akad nikah (Model N2)
  3. c. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4)
  4. d. Surat Izin Orang Tua bagi calon pengantin yang umurnya dibawah 21 tahun (Model N5)
  5. e. Akta Kematian atau surat kematian dibuat oleh kepala desa bagi calon pengantin duda/janda cerai mati (Model N6)
  6. f. Akta Cerai bagi calon pengantin cerai hidup
  7. g. Surat Izin Atasan/Kesatuan bagi calon pengantin sebagai anggota TNI atau POLRI
  8. h. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun
  9. i. Ijin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  10. j. Izin dari Kedutaan perwakilan dari Negara yang bersangkutan bagi calon pengantin WNA
  11. k. Membawa Fotocopy Identitas Diri (KTP, KK, Akta Lahir/surat keterangan lahir)
  12. l. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya (Model N10)
  13. m. Pas foto ukuran 2 x 3 masing masing calon pengantin sebanyak 3 lembar
  14. n. Pas foto ukuran 4 x 6 masing masing calon pengantin sebanyak 1 lembar

  1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran nikah secara online melalui alamat https://simkah.kemenag.go.id/untuk menentukan jadwal pernikahan, tempat pelaksanaan akad nikah, dan mengisi data-data diri sesuai dengan identitas diri pada data kependudukan barupa KTP, KK dan Akta Lahir
  2. Setelah berhasil melakukan pendaftaran online dengan ditandai adanya notifikasi berhasilnya pendaftaran dialamat email pengguna layanan, bukti pendaftaran bisa dicetak dan segera dibawa bersama berkas-berkas persyaratan nikah ke KUA Kecamatan yang dituju
  3. 1. Penghulu melakukan pendaftaran kehendak nikah untuk disepakati hari dan waktu pelaksanaannya, hasil kesepakatan tertuang dalam dokumen model N2
  4. 2. Penghulu memeriksa, meniliti berkas-berkas persyaratan pernikahan yang disampaikan. Meliputi kelengkapan administrasi, penelitian data-data kependudukan, ferivikasi terpenuhinya rukun nikah.
  5. 3. Jika terpenuhi semua persyaratan dan tidak ada halangan terhadap pelaksanaan akad nikah, maka hasil pemeriksaan dituangkan dalam formulir pemeriksaan (model NB) mencetak dan menandatangani dokumen oleh calon pengantin, wali nikah dan petugas pemeriksa
  6. 4. Petugas membuat biling pembayaran nikah untuk disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP NR sebesar 600.000,- di bayarkan oleh penerima layanan melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk pemerintah (BRI, BNI, BTN)
  7. 5. Apabila tidak terpenuhi persyaratan yang ditentukan, maka petugas menyampaikan pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan secara tertulis melalui surat model N7, dan penerima layanan berkesempatan memenuhi kekurangannya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa nikah.
  8. 6. Apabila tidak terpenuhi persyaratan dan atau terdapat halangan untuk menikah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan, maka kehendak nikah ditolak dengan memberikan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan (model N7)
  9. 7. Berkas pendaftaran yang sudah lengkap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan maka penghulu membuat pengumuman kehendak nikah dan dipasang lewat media yang bisa diakses masyarakat.
  10. 8. Penghulu hadir di lokasi akad nikah sesuai dengan tempat, hari dan waktu pelaksanaan yang sudah disepakati, untuk melaksanakan tugas pengawasan pernikahan. Penghulu bisa menerima taukil wali apabila dikehendaki oleh wali nikah.
  11. 9. Setelah selesai pelaksanaan akad nikah, semua pihak yang terkait (mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan penghulu) menandatangani dokumen pernikahan (akta nikah dan buku nikah)
  12. 10. Penyerahan buku nikah dan kartu nikah digital kepada mempelai.

1.    Pemeriksaan, ferivikasi dan cetak dokumen pendaftaran nikah selama 20 menit

2.    Pelaksanaan akad nikah selama 30 menit


Enam Ratus Ribu Rupiah

Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah (buku nikah)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat atau mengisi Formulir   Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi yang dapat diunduh di:
http://purworejo.kemenag.go.id/permohonan-informasi-publik
untuk kemudian dapat ditujukan kepada:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernikahan di Luar KUA "