14 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Teknis (Pertek)
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) Telepon : 081256260909 4) Email : uptkphwilayahlandakdlhk.gmail.com 5) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
b. Alur Penanganan Pengaduan : 1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis 2. Pejabat Pengelola pengaduan menerima aduan 3. Tim Pengelola Pengaduan 4. Pengguna Layanan menerima jaawaban pengaduan
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja; 3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store