Pelayanan Penilaian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Perhutanan Sosial (RKTPS)

  1. a. Surat Tugas
  2. b. Surat permintaan penilaian RKPS/RKTPS
  3. c. Tanda pengenal/identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi; b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi; c. Menyampaikan surat permintaan Penilaian RKPS/RKTPS; d. Menerima data/informasi.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Teknis (Pertek)

a.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     Telepon : 081256260909

4)     Email : uptkphwilayahlandakdlhk.gmail.com

5)     Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

 

b.    Alur Penanganan Pengaduan :

1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

2. Pejabat Pengelola pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan

4. Pengguna Layanan menerima jaawaban pengaduan

 

c.     Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)     Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)     Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)     Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4)     Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Perhutanan Sosial (RKTPS)"