Permohonan Penceramah

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. Surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Kantor Kemenag Bungo

  1. 1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Bungo dan membawa persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk diverifikasi. 2. Berkas permohonan kemudian diteruskan ke bagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan disposisi. 3. Bagian Umum melanjutkan berkas dan form disposisi ke Seksi Bimas untuk diproses. Disposisi pimpinan ditindaklanjuti oleh Kasi Bimas untuk diarahkan kepada pelaksana penyusun bahan pembinaan penghulu dan penyuluh. 4. Pelaksana penyusun bahan pembinaan penghulu dan penyuluh melakukan proses penyusunan jadwal penceramah untuk ditandatangani oleh Pimpinan dan di stempel. 5. Jadwal penceramah yang sudah disahkan kemudian digandakan untuk Arsip, sedangkan yang asli diserahkan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon. 6. Bagian PTSP menyerahkan asli jadwal penceramah kepada pemohon layanan disertai Berita Serah Terima. 7. Petugas penceramah melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal permintaan pemohon. 8. Setelah petugas penceramah melaksanakan tugasnya melaporkan kepada petugas pelaksana penyusun bahan pembinaan penghulu dan penyuluh. 9. Kemudian petugas pelaksana penyusun bahan pembinaan penghulu dan penyuluh menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas penceramah.

-

Tidak dipungut biaya

Jadwal Ceramah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Permohonan Penceramah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penceramah"