Pengelolaan Surat PTSP

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. Membawa Surat Permohonan/Undangan/Proposal

  1. Pengguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan/Undangan/Proposal kepada petugas PTSP
  2. Petugas akan melakukan Input/Registrasi layanan
  3. Pemohon layanan akan menerima bukti registrasi layanan.

_

Tidak dipungut biaya

Surat

_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Surat PTSP"