Pencairan Tunjangan Profesi Guru

No. SK: 12a tahun 2021

  1. 1. Kartu NUPTK Semester berjalan (Terdata aktif pada SIMPATIKA)
  2. 2. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) asli yang diketahui oleh Pengawas PAI
  3. 3. Fotocopy SK Pembagian Tugas Semester berjalan dilegalisir
  4. 4. Fotocopy Daftar Pelajaran bagi Guru PAI atau Daftar Kunjungan bagi Pengawas PAI pada Semester berjalan dilegalisir
  5. 5. Surat Pernyataan asli bermaterai 10.000
  6. 6. Fotocopy SK sebagai Kepala Sekolah / Pengawas PAI dilegalisir (bagi yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau menjabat sebagai Pengawas PAI)
  7. 7. Softcopy dalam bentuk CD berisi hasil scan program sebagai Kepala Sekolah / Pengawas PAI atau perangkat pembelajaran bagi guru untuk semua kelas yang diajar pada semester berjalan
  8. 8. Fotocopy Ijazah Terakhir dilegalisir oleh Dekan/Kopertais
  9. 9. Fotocopy SK Pangkat Terakhir bagi PNS atau SK Honor Terakhir bagi Non PNS dilegalisir
  10. 10. Fotocopy KGB terakhir dilegalisir (bagi PNS)
  11. 11. Fotocopy Sertifikat Pendidik Guru Profesional PAI dilegalisir LPTK (bagi yang baru menerima)
  12. 12. SK Dirjen pembayaran Tunjangan Sertifikasi (bagi yang baru menerima)
  13. 13. Fotocopy Rekening Bank (bagi yang baru menerima)
  14. 14. Fotocopy NPWP (bagi yang baru menerima)
  15. 15. Absensi harian dan rekapitulasi bulanan
  16. 16. Map kertas

  1. 1. Guru/Pengawas PAI yang bersangkutan menyerahkan berkas persyaratan di atas ke Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman
  2. 2. Pemeriksaan Berkas oleh Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) untuk pencairan TPG

lapor : https://www.lapor.go.id/ 

website: https://pariamankota.kemenag.go.id/

Email: pariaman@kemenag.go.id

Dumas : bit.ly/dumas_kemenag_kota_pariaman

 Hp Kantor : 081367073766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Tunjangan Profesi Guru"