Pelayanan Pembatalan Haji

No. SK: 12a tahun 2021

  1. • Surat Permohonan
  2. • Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  3. • SPH;
  4. • bukti setoran Bipih;
  5. • fotokopi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, kartu keluarga ahli waris;
  6. • fotokopi rekening ahli waris;
  7. • fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan •dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan;
  8. • surat keterangan ahli waris dan kuasa waris

  1. 1. Mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman bagian seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  2. 2. Menyerahkan persyaratan pembatalan
  3. 3. Pelaksana memverifikasi persyaratan
  4. 4. Pelaksana membuatkan pengantar permohonan dan diteruskan ke KaSubbag TU dan Kepala Kankemenag untuk ditandatangani
  5. 5. Scan persyaratan pembatalan
  6. 6. Operator mengentry data pembatalan dan upload berkas ke aplikasi Siskohat
  7. 7. Mengirimkan persyaratan lewat email ke Bidang PHU Kanwil

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Terkirimnya data pada aplikasi Siskohat

lapor : https://www.lapor.go.id/

 website: https://pariamankota.kemenag.go.id/

Email: pariaman@kemenag.go.id

Dumas : bit.ly/dumas_kemenag_kota_pariaman

Hp Kantor : 081367073766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan Haji"