Pembatalan Haji (Sebab Lain)

No. SK: 015

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai 10.000 dengan menyebut alasan pembatalan ditujukan kepada kepala kantor Kemenag Kab. Rembang cq seksi PHU
  2. Bukti Asli Setoran Awal BPIH dari Bank Penerima Setoran (BPS BPIH)
  3. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke Rekening Menteri Agama
  4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  5. Fotokopi Buku Tabungan yang masih aktif atas nama jamaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
  6. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
  7. Calon Jamaah Haji yang memiliki PORSI datang ke Kemenag Kab. Rembang Untuk Pengambilan Foto diSISKOHAT

  1. 1. Pemohon membuka website PTPS Online yaitu ptspkemenagrembang.com
  2. 2. Klik menu "Buka Tiket Baru" kemudian mengisi data diri yang meliputi : Email, Nama Lengkap, Nomor Handphone yang Aktif
  3. 3. Pada kolom "Topik Bantuan", Klik "Jenis Permohonan yang diinginkan", kemudian unggah berkas persyaratan yang telah dipindai (scan)
  4. 4. Klik cheklist kelengkapan administrasi sesuai berkas yang diunggah dan Klik "Buat Tiket" (Pastikan pemohon mendapat nomor antrian)
  5. 5. Pemohon menunggu surat balasan via email atau ditelepon (untuk diambil langsung)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pembatalan Haji

Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang

1. Telp : (0295) 691016

2. Web: rembang.kemenag.go.id 

3. Email : kabrembang@kemenag.go.id

4. Dumas dan WistleblowingSistem


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Haji (Sebab Lain)"