Penyelenggara Haji dan Umroh

  1. 1) Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.10.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
  2. 2) Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil
  3. 3) Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 10.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  4. 4) Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji bermaterai Rp.10.000,-
  5. 5) Foto Copi KTP dan KK semua Ahli Waris/Kuasa Waris
  6. 6) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris Penerima Pembatalan bermaterai Rp. 10.000,-
  7. 7) Bukti Setoran Awal BPIH (asli)
  8. 8) SPPH (asli)
  9. 9) Foto Copy Buku Tabungan Jemaah Haji (meninggal) dan memperlihatkan Aslinya
  10. 10) Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris penerima pembatalan dengan BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah meninggal dan memperlihatkan Aslinya
  11. 11) Ahli Waris penerima wajib

  1. Calon penerima layanan datang ambil Nomor Antrian,
  2. Menunggu Antrian, Menyerahkan Berkas ke FO,
  3. Pemeriksaan dan Entry Data oleh FO,
  4. Menerima tanda terima penyerahan Berkas,
  5. Disposisi 1, Disposisi 2, Hasil Layanan, Penyerahan Hasil layanan kepada Pemohon

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bipih Reguler Karena Meninggal Dunia


Web:semanak.kemenagjepara.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggara Haji dan Umroh"