Pelayanan Sertifikasi Halal

No. SK: 355

  1. Permohonan dari pelaku usaha
  2. Data Pelaku Usaha
  3. Aspek legal Milik Pelaku Usaha
  4. Data bahan nama produk
  5. Proses pengolahan dan SJH

  1. Permohonan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dapat diantarkan langsung Ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau
  2. Permohonan sertifikasi halal harus dilengkapi dengan lengkap

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Halal

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat melalui situs Kepri.kemenag.go.id

LAPOR.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Halal"