Pelayanan data dan informasi

  1. Membawa Fotocopi Identitas (KTP, SIM, Paspor)
  2. Membawa Surat Tugas (untuk instansi dll)
  3. Membawa materi data dan informasi yang diperlukan

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas informasi
  2. Menyampaikan informasi keperluan, mengisi buku tamu/formuli permintaan data dan informasi
  3. Menyampaikan surat permintaan data dan informasi
  4. Menerima data dan informasi yang diperlukan

Waktu penanganan pelayanan data dan informasi akan disampaikaninformasi paling lambat 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Data, Informasi, Laporan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap muka langsung ke UPT KPH Sanggau Barat

2. Tertulis disampaikan ke Alamat UPT KPH Sanggau Barat

3. Telepon : 085890199224

4. Email : kphsanggaubarat@gmai.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan data dan informasi"