Pelayanan Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan Tingkat KPH

  1. Surat Tugas (optional)
  2. Dokumen/Berkas Pendukung
  3. Tanda Pengenal/Identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi; b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu; c. Menerima Informasi dari Petugas; d. Diteruskan ada petugas Seksi/Subbag TU; e. Menerima layanan Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan Tingkat KPH

a.  Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi untuk menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu akan dilayani kurang lebih 10 menit;

b.  Petugas Informasi akan meneruskan keperluan pengguna Layanan kepada Petugas pada Seksi/Subbag kurang lebih 10 menit;

d.  Pelayanan dari Petugas pada Seksi/Subbag akan diberikan kepada Pengguna Layanan rata-rata maksimal 60 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan Tingkat KPH Konsultasi

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     Telepon / WA: 0895 2603 3778 

4)     Email : kphkuburaya.gmail.com

5)     Online melalui website SP4N-LAPOR! ()

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan Tingkat KPH "