Pelayanan Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan Tingkat KPH

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda Pengenal/identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi; b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu; c. Menerima Informasi dari Petugas; d. Diteruskan ada petugas Seksi/Subbag TU; e. Menerima layanan Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan Tingkat KPH.

Administrasi : 15 Menit

Pelayanan : Sesuai Materi data/Informasi/Pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan Tingkat KHP

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

a.     Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     Telepon : : 081256260909

4)     Email : uptkphkwilayahlandakdlhk.gmail.com

5)     Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

 

b.    Alur Penanganan Pengaduan :

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan 

2. Pejabat Pengelola pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola pengaduan 

4. Pengguna Layanan menerima jawaban Pengaduan

 

c.     Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)     Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)     Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)    Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4)   Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan Tingkat KPH"